www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
KKP Dinilai tak Perlu Tunggu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut, Ini Alasannya Kata Pakar
Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33:27 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews)  -- Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) Mulyanto minta Pemerintah segera membongkar pagar laut untuk menghentikan polemik di masyarakat.

Ia menilai semakin lama pemerintah membiarkan keberadaan pagar laut ilegal ini maka semakin luas spekulasi yang berkembang. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.

"KKP sebaiknya membongkar pagar laut di Tangerang segera dan tidak harus menunggu waktu 20 hari (1 Pebruari 2025) sejak penyegelan. Apalagi sekarang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut," ujarnya.

Artinya, KKP dapat segera meminta yang mengaku pemilik ini untuk segera membongkar secara mandiri pagar laut tersebut.

Setelah selesai pembongkaran, baru yang mengaku sebagai pemilik pagar laut diperiksa untuk diproses secara hukum. "Ini meringankan beban negara ketimbang aparat membongkar pagar laut secara paksa," ujar mantan Anggota DPR RI Dapil Tangerang ini.

Mulyanto menyebut tidak elok perkara kecil ini dibiarkan berlarut-larut. Sebab aturannya sudah ada, barang buktinya sudah ada, pelakunya sudah mengaku sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menunda-nunda melaksanakan aturan yang berlaku.

"Pemerintah jangan tebang pilih tegakan aturan. Karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada Pemerintah. Kalau begitu kan lebih berbahaya," tegasnya.

Tak buru-buru

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan alasan kenapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar. Alasannya, karena pihak KKP enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.

“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Gak bisa, langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya di segel, di-check dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).

Pihaknya membeberkan jika menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya. Jadi kalau ada step-stepnya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.

Sumber: Republika.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers