BKPSDM Sebut Jumlah Keseluruhan PPPK di Rohil Capai 5.000 Orang
Selasa, 28 Januari 2025 - 15:41:53 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) - Jumlah keseluruhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rokan Hilir (Rohi) mencapai 3.074 orang. Jika ditambah penerimaan tahap II, maka terdapat lagi sebanyak 2.170 PPPK Rohil, sehingga total lebih dari 5.000 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lintas Komisi di DPRD Rohil, pekan lalu.
"Untuk jumlahnya mencapai sebanyak 3.074 orang dan dari 3.074 orang itu yang sudah masuk usia pensiun 13 orang. Selain itu, Alhamdulillah yang sedang berproses untuk tahun 2024 sebanyak 1.159 orang dalam tahap pemberkasan penyelesaian NIK PPPK, kata Acil Rustianto.
Selain itu nantinya terang Acil ada tambahan lagi seiring dengan penerimaan PPPK Rohil tahap II sebanyak 1.011 orang.
Diperkirakan dalam penerimaan tahun anggaran 2024 dan proses penerimaan tahap II 2025, maka terdapat lagi sebanyak 2.170 PPPK Rohil.
Sehingga dengan jumlah yang ada dan yang baru diterima, baik yang telah selesai penerimaan maupun yang sedang proses maka jumlahnya hingga tahun 2025 lebih dari 5.000 orang.
"Di samping itu bahwa pegawai honor yang masuk dalam pangkalan data database BKN tahun 2024 yang tidak lulus seleksi PPPK baik tahap pertama maupun dua, mereka nanti akan diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu," ujarnya.
"Mereka juga akan mendapatkan NIP seperti PPPK penuh waktu. Hanya saja gajinya mungkin akan mengikut gaji mereka saat honorer sambil menunggu formasi dibuka, dan lulus baru bisa menjadi PPPK penuh waktu," imbuh Acil.
Sedangkan tambahnya untuk jabatan PPPK sampai saat belum ada ketentuan yang mengatur tentang kenaikan jabatan mereka, jadi jabatannya adalah jabatan di mana mereka saat melamar dan terus ditempatkan di situ.
Begitu juga dengan masalah gaji dan kenaikan pangkat akan tetap begitu sampai adanya aturan baru yang mengaturnya.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :