Merokok Saat Berkendara Ancam Keselamatan, Pengamat Pertanyakan Peran Polisi
Jumat, 31 Januari 2025 - 09:51:23 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Kebiasaan merokok sambil berkendara masih sering ditemukan di jalan raya. Padahal, tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pengamat Hukum, Zulwisman, SH, MH mengatakan, merokok saat berkendara merupakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang melakukan aktivitas lain saat mengemudi.
"Itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, karena mengerjakan aktivitas lain saat berkendara dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya kepada GoRiau.com, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi.
"Merokok itu perbuatan, jadi tidak boleh ada perbuatan di dalam perbuatan. Karena itu akan mengganggu konsentrasi dalam berkendara," jelasnya.
Selain itu, asap rokok yang dihembuskan saat berkendara juga bisa mengganggu visibilitas pengendara lain, terutama pengendara roda dua di belakangnya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Untuk itu, Zulwisman meminta kepolisian lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keselamatan di jalan. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :