Dugaan Korupsi BPBD Rohil, Kuasa Hukum Edo Rendra Soroti Peran Kalaksa
Kamis, 06 Februari 2025 - 09:54:03 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Kuasa hukum Edo Rendra, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir, Jhoni Saputra, SH mengaku telah menerima respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan dugaan korupsi di BPBD Rohil.
Kasus ini terkait dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga melibatkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil, Hari Fharma Putra.
“Kami melihat ada perkembangan positif. Informasi yang kami terima menunjukkan Kejati Riau sudah memberikan atensi dan pengawasan kepada Kejari Rokan Hilir,” ujar kuasa hukum Edo, Jhoni Saputra, SH, Rabu (5/2/2025).
Jhoni bersama tim hukumnya, Suroto, SH, telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejati Riau, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta agar instansi tersebut memberikan pengawasan dan rekomendasi kepada penyidik Kejari Rokan Hilir untuk memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bimtek Tahun Anggaran 2022 di BPBD Rokan Hilir.
Sejauh ini, Kejari Rohil baru menetapkan Edo Rendra sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa Hari Dharma Putra, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), belum tersentuh hukum.
"Seluruh proses dan dokumentasi terkait program itu melibatkan Hari Dharma sebagai PA. Bahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, Hari Dharma mengaku mengetahui hal tersebut. Hakim pun sempat menyatakan bahwa seharusnya dia ikut ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jhoni.
Menurutnya, pernyataan di persidangan inilah yang menjadi dasar mereka melaporkan Hari Dharma Putra. "Kami ingin ada persamaan perlakuan hukum, sebagaimana yang kini dialami klien kami," tambahnya.
Pihak kuasa hukum merespons positif perkembangan terbaru ini dan berharap proses hukum berjalan adil. "Setiap warga negara seharusnya mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Harapan kami, semoga apa yang telah kami sampaikan kepada instansi penegak hukum dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :