www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Dugaan Korupsi BPBD Rohil, Kuasa Hukum Edo Rendra Soroti Peran Kalaksa
Kamis, 06 Februari 2025 - 09:54:03 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Kuasa hukum Edo Rendra, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir, Jhoni Saputra, SH mengaku telah menerima respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan dugaan korupsi di BPBD Rohil.

Kasus ini terkait dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga melibatkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil, Hari Fharma Putra.

“Kami melihat ada perkembangan positif. Informasi yang kami terima menunjukkan Kejati Riau sudah memberikan atensi dan pengawasan kepada Kejari Rokan Hilir,” ujar kuasa hukum Edo, Jhoni Saputra, SH, Rabu (5/2/2025).

Jhoni bersama tim hukumnya, Suroto, SH, telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejati Riau, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta agar instansi tersebut memberikan pengawasan dan rekomendasi kepada penyidik Kejari Rokan Hilir untuk memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bimtek Tahun Anggaran 2022 di BPBD Rokan Hilir.

Sejauh ini, Kejari Rohil baru menetapkan Edo Rendra sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa Hari Dharma Putra, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), belum tersentuh hukum.

"Seluruh proses dan dokumentasi terkait program itu melibatkan Hari Dharma sebagai PA. Bahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, Hari Dharma mengaku mengetahui hal tersebut. Hakim pun sempat menyatakan bahwa seharusnya dia ikut ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jhoni.

Menurutnya, pernyataan di persidangan inilah yang menjadi dasar mereka melaporkan Hari Dharma Putra. "Kami ingin ada persamaan perlakuan hukum, sebagaimana yang kini dialami klien kami," tambahnya.

Pihak kuasa hukum merespons positif perkembangan terbaru ini dan berharap proses hukum berjalan adil. "Setiap warga negara seharusnya mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Harapan kami, semoga apa yang telah kami sampaikan kepada instansi penegak hukum dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers