www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Ini Jadwal Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak di Riau Berlaku 1 Februari 2023
Rabu, 18 Januari 2023 - 15:30:34 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Pemerintah Provinsi Riau, telah membuat regulasi terkait penghapusan dan keringanan denda pajak. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur Riau, berlaku mulai pada tanggal 1 Februari 2023.

Sesuai arahan Gubernur Riau, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan slogan 7 "Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".

"Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik," ujar kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.

Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, pertama Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kedua, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). Ketiga, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

Kemudian, kelima diskon 50 % pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).

Keenam Bebas pajak progresive. Selanjutnya, ketujuh pengurangan denda  sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (Diberlakukan setelah masa  program 1 s/d 5 di atas berakhir).

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.

Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karena sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga, target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," ungkapnya.

Dikatakan Gubri Syamsuar, bahwa hal ini dapat dicapai berkat dukungan masyarakat Riau. Untuk itu, pihaknya akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.

Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Hal ini sekaligus  guna  meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubri.(mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Tokoh Muda Ramli S.Kom Caleg PKB Hadiri Peresmian PPTQ Al-Fatah Kampar
  • Buka Bersama DPC PKB Kampar, Satukan Tekad Jemput Kemenangan Pemilu 2024
  • Jalin Silaturrahmi, Pemuda dan Remaja Masjid Al Irsyad Dusun Tanjung Taja Buka Bersama
  • Gubri Surati Perusahaan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalur Sungai
  • Rapat Lanjutan Pemindahan Pengungsi Rohingya, Pemko Pekanbaru Siapkan Akomodasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Jaringan Riau Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
    2 Gantikan Wahyu Idris
    T Ardi Dwisasti Jabat Camat Bukit Raya
    3 UIN Suska Terbaik 4 Nasional Versi UniRank 2021, Khairunas: Ini Prestasi Bersama
    4 Camat dan Lurah Pantau PPKM Mikro RW 04 Tangkerang Timur
    5 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    6 Pertama Di Indonesia
    Mal Vaksinasi Mulai Beroperasi di Jalan Melur, Sehari Sediakan 500-600 Dosis Vaksin
    7 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    8 Satgas Covid 19 Kecamatan Jemput Pasien Terpapar Untuk Isolasi di LPMP
    9 OJK Siapkan Aturan Baru Crowd Funding untuk UMKM
    10 HAUL ke-26 Ponpes MM Bandur Picak, Yurnalis Paparkan Keinginan Gubri Cetak Penghafal Qur'an
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2022 PT. BBMRiau Indo Pers