www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Aturan Baru PNS, Wajib Ngantor Cuma 3 Hari dalam Seminggu
Kamis, 13 Februari 2025 - 11:07:41 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS diwajibkan bekerja di kantor hanya tiga hari dalam seminggu.

Sisanya, PNS dapat melanjutkan pekerjaannya dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini berlaku mulai Februari 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, mengatakan aturan baru jam kerja PNS ini guna meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja. Meski sistem kerja hybrid, diharapkan produktivitas PNS tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.

Ketentuan jam kerja PNS mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Berdasarkan Perpres 21/2023, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu.

Berikut rincian jam kerja PNS, sebagaimana dilansir dari Suara.com:

  •     Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (sesuai kebijakan instansi)
  •     Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)


Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan jam kerja PNS terbaru merupakan bagian dari 10 rencana strategis BKN untuk meningkatkan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran negara.

Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BKN meliputi:

  •     Penghapusan jam kerja fleksibel
  •     Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA, 3 hari WFO
  •     Pengawasan kinerja berbasis laporan harian
  •     Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
  •     Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring
  •     Efisiensi penggunaan listrik dan energi
  •     Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
  •     Pengelolaan anggaran yang lebih efektif
  •     Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip good governance
  •     Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah




Sumber: Riauonline.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers