Razman Nasution Akui Kecewa dengan Vadel Badjideh: Kok Tidak Bicara dari Awal
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:00:55 WIB
(BabadNews) - Razman Nasution mengungkapkan kekecewaannya pada Vadel Badjideh dan Laura Meizani.
Ia kecewa dengan kliennya karena tidak jujur dari awal sudah melakukan dugaan persetubuhan dan tindak aborsi.
"Kalau dibilang kecewa, kecewalah, kenapa kok tidak bicara dari awal. Tapi, kami juga tidak bisa paksa apakah benar atau tidak, nanti kan ada persidangan," ungkap Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Di sisi lain, Razman mengaku sedih karena LM sempat bercerita begitu menderita selama tinggal dengan ibu kandungnya, yakni artis Nikita Mirzani.
Bahkan, kata Razman, LM sempat tak lagi mau memanggil Nikita dengan sebutan 'Ami'. Hal itu lah yang membuat Razman iba, sampai akhirnya mau membela LM dan Vadel secara mati-matian.
Bahkan, Razman mengaku akan mundur jadi kuasa hukum Vadel dan LM jika keduanya berterus terang dari awal sudah melakukan persetubuhan, bahkan aborsi.
"Bukankah istri saya sudah nanya sama kamu (LM), kalau dia waktu itu ngomong ke saya, di dalam mobil, saya pasti mundur karena sudah tidak benar," tutur Razman.
Namun, karena tak ada pengakuan persetubuhan, maka Razman dan tim terus membelanya.
Razman juga mempertanyakan perubahan sikap LM yang drastis, sampai akhirnya membuat pengakuan mengejutkan dan berujung Vadel ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya melihat kalau dia (LM) kemarin masih mau berada di rumah aman, mungkin dia lebih independen," pungkas Razman.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (17).
Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama LM di dua lokasi.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
Komentar Anda :