Andi Rachman dan Agus Triansyah Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Flyover SKA
Jumat, 21 Februari 2025 - 11:26:56 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau yang lebih akrab dipanggil Andi Rachman dan anggota DPRD Riau Agus Triansyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2). Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan layang (flyover) Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau yang dikenal Simpang SKA, Pekanbaru.
Andi Rachman diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau masa itu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pembangunan proyek flyover jalan di Riau. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Kota Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Kamis (20/2).
Tessa menyebutkan, selain Andi Rachman dan Agus Triansyah, ada empat saksi lain yang diperiksa.
Yakni Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau Brantas Hartono, Kasubbag Kepegawaian dan Umum adan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Rakarindra Fadillah, dan dua lainnya dari swasta berinisial Asma dan Taya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini pada 21 Januari lalu. Mereka adalah YN selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat proyek dibangun pada 2018.
Kemudian dari pihak swasta ada TC selaku Dirut PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR.
Terhadap mereka disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.(yus)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :