Dewas KPK Sering Terima Aduan Salah Alamat, Termasuk dari Hasto PDIP
Jumat, 28 Februari 2025 - 09:26:20 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode terbaru mulai menjalankan tugasnya dengan menangani sejumlah laporan pelanggaran etik. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah banyaknya aduan yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa hingga kini mereka telah menerima sekitar empat hingga lima laporan dugaan pelanggaran etik. Sayangnya, banyak dari laporan tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Dewas KPK.
"Banyak memang aduan yang salah alamat. Kami langsung memberikan edukasi melalui jawaban resmi bahwa yang diadukan tidak menjadi kewenangan Dewas," ujar Benny di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Salah satu laporan yang sedang ditangani Dewas KPK adalah dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Laporan ini diajukan oleh tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Laporannya sedang dalam proses. Semua berjalan sesuai prosedur," kata Benny.
Namun, Dewas KPK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menunda penyidikan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Benny.
Sehari sebelum Hasto ditahan, kuasa hukumnya, Johannes L Tobing, mengajukan permohonan ke Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai. Permohonan itu diajukan pada Rabu (19/2/2025).
“Mohon sekiranya Dewas KPK meminta kepada pimpinan KPK agar memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan sidang praperadilan pada tanggal 3 nanti. Kita hormati dulu proses hukum yang berjalan,” ujar Johannes di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025. Selain meminta penundaan penyidikan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam menangani perkara tersebut.
“Dengan surat undangan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap Dewas KPK dapat memberikan arahan kepada penyidik terkait permohonan penundaan tersebut,” tambah Johannes. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :