www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Dugaan Praktik Politik Uang di PSU Siak Mencuat! Warga Dibeli Rp 1 Juta?
Selasa, 04 Maret 2025 - 10:03:47 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK (BabadNews) – Situasi di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, semakin memanas. Dugaan praktik politik uang mencuat setelah salah satu tim pasangan calon (Paslon) diduga membagikan uang melalui aplikasi dompet digital.

Seorang Ketua RT di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa praktik pembagian uang telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Skema pembagian dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi dompet digital Dana.

“Bayar Rp 500 ribu dulu, nanti mendekati hari H ditambah Rp 500 ribu lagi, jadi satu orang mendapatkan Rp 1 juta,” ujar Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/3/2025).

Fenomena ini, menurutnya, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan, banyak warga menanti pemberian dana dari kandidat lain dengan jumlah yang lebih besar.

“Rp 500 ribu itu semacam tanda jadi. Kalau sudah memilih, ditambah lagi. Pembayarannya dikirim lewat aplikasi Dana. Sampai ada perdebatan di masyarakat bahwa salah satu calon dianggap tidak memberikan uang,” ungkapnya.

Meskipun tidak menyebutkan pihak yang mengirim dana tersebut, ia memastikan praktik ini terjadi di kedua lokasi PSU.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat, dan penghulu kampung terkait agar tidak melakukan kampanye dan praktik politik uang di wilayah PSU.

“Imbauan kami menekankan agar tidak ada kampanye di lokasi PSU. Kami juga meminta bupati, camat, dan penghulu untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan politik uang,” tegas Zulfadli.

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat berujung pada pidana penjara dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, praktik politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

Sumber: Halloriau. Com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers