www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Selasa, 04 Maret 2025 - 10:54:19 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) - Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat. Barang bukti berupa uang tunai senilai 170 juta ringgit dan emas seberat 16 kilogram disita.

Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya pada Senin (3/3) mengatakan, PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan. Dalam penggeledahan sebuah kondominium, ditemukan uang yang diduga berkaitan dengan Sabri. Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya, di mana SPRM menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.

Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.

SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024. Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp2,6 triliun).

Saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan agar Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Menurut Azam, Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari dan dia dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari. SPRM akan meminta keterangan lagi dari Sabri pada Rabu (5/3). dan memanggil sekitar 10 saksi lain hingga dua pekan mendatang.

SPRM telah membekukan rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, kata Azam, SPRM tidak membekukan rekening bank milik Sabri saat ini karena masih melakukan pemeriksaan.

Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM pada 2021-2022. Ia menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.

Sumber: Riaumandiri. Com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers