www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Dua Pengedar Sabu di Rohil Dibekuk, Satu Pelaku Melarikan Diri
Sabtu, 08 Maret 2025 - 13:51:31 WIB
TERKAIT:
   
 

ROHIL (BabadNews) – Dua pria pengedar sabu di Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir (Rohil), berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bangko di Jalan Poros Utama, Kepenghuluan Pedamaran.

Kedua pelaku tersebut adalah Junaidi alias Edi Walet (48), warga Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Pedamaran, dan Apdi Saputra alias Apdi (27), warga Teluk Bano I RT 006 RW 006.

Dari tangan pelaku, Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut disita satu alat hisap (bong), satu kaca pirex, satu sekop pipet, dua mancis, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu unit handphone senter merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek CBR 150 tanpa nomor polisi berwarna hitam kombinasi merah, serta uang tunai sebesar Rp505.000.

Kapolsek Bangko, Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H Turnip, SH, MH, Sabtu (8/3/2025), mengatakan bahwa sebelumnya tim Opsnal Polsek Bangko tengah memburu Edi Walet (DPO), karena di rumahnya ditemukan barang bukti sabu seberat 12,3 gram.

"Berangkat dari barang bukti tersebut, tim terus mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku hingga akhirnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Edi Walet telah kembali ke rumahnya," ujar Ihut.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah tersebut. Setibanya di lokasi, tim menemukan tiga pria tengah duduk di bagian dapur. Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri.

"Tim akhirnya berhasil menangkap Edi Walet dan Apdi Saputra, sementara satu pelaku lainnya, bernama Ijal Asok, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO," kata Ihut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6 gram beserta perlengkapan alat hisapnya yang merupakan milik Edi Walet.

"Berdasarkan hasil interogasi, Edi Walet mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memesan sabu dari Ijal Asok (DPO), yang kemudian diantarkan oleh Apdi Saputra," jelas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers