Warga Sinaboi Diamankan Polisi, Timbun Puluhan Jerigen Solar Bersubsidi
Senin, 10 Maret 2025 - 08:51:51 WIB
ROHIL (BabadNews) - Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (Migas) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko (22) warga Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Saat diamankan, JS alias Koko terbukti menimbun 54 jerigen BBM jenis solar di Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Selain itu, Satreskrim Polres Rohil juga mengamankan 10 jerigen kosong dan satu buah gerobak yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Ahad (9/3/2024) menyebutkan, pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi.
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata STrK SIK MSi memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra STrK bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan beberapa jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar di halaman rumah salah satu warga. Tim kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah.
Saat dimintai keterangan, JS menerangkan, jerigen yang ada di halaman rumahnya tersebut berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS Global Arung Area Mas yang berada di Sinaboi.
"Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ia tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi," ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah BBM bersubsidi jenis bio solar yang ada di lokasi berjumlah 54 jerigen. Kemudian JS dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Tersangka tambah Kasi Humas, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :