www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
YLKI Minta Produsen Disanksi Perdata dan Pidana, Kasus Minyakita, Bukti Lemahnya Pengawasan
Senin, 10 Maret 2025 - 10:40:09 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - Temuan terkait takaran minyak goreng Minyakita yang disunat mendapat atensi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bareskrim melalui Satgas Pangan telah membuka penyelidikan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus itu viral di sosial media sepekan terakhir. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman lantas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan mengkonfirmasi adanya praktik curang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Satgas Pangan Polri telah menemukan Minyakita yang bermasalah itu. “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan,” ujarnya, Ahad (9/3).

Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum tulisan 1 liter, tapi isinya ternyata hanya 700-900 ml. Ketidaksesuaian takaran itu ditemui pada minyak produksi PT Artha Eka Global Asia (Depok) dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus). Selain itu, ada temuan ketidaksesuain takaran pada kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Argo Indolestari (Tangerang).

Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti. Namun, Helfi belum bisa mendetailkan kasus itu. Sebab, Bareskrim masih melanjutkan proses penyelidikan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi merasa prihatin dengan kasus tersebut. Dia menilai, lolosnya produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah di berbagai level. “Kasus ini menunjukkan tidak ada pengawasan dari pemerintah, baik kementerian perdagangan, dan dinas perdagangan,” ujarnya.

Kasus penyunatan volume tersebut sangat merugikan masyarakat selaku konsumen. Karena itu, Tulus mendesak pemberian sanksi yang tegas. Bukan hanya perdata, melainkan juga pidana. “Harus diberi sanksi pencabutan izin operasi atau kalau perlu sanksi pidana. Karena hal ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.(far/oni/jpg)

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers