www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pemerintah Resmi Terbitkan PMK Terkait Pajak PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Negeri Kelas Ekonomi Ditangguh
Senin, 10 Maret 2025 - 10:58:04 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor penerbangan nasional.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang mudik Idulfitri. Pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau di tengah kenaikan biaya penerbangan. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri penerbangan yang terdampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar.

Dalam kebijakan ini, PPN yang terutang atas tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Besaran PPN yang ditanggung penumpang adalah 5% dari tarif yang berlaku, sedangkan 6% sisanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Tarif yang dimaksud mencakup komponen biaya utama, seperti tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang ditetapkan oleh maskapai.

Masyarakat dapat menikmati insentif ini untuk periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan demikian, masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik atau perjalanan lainnya selama periode tersebut dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Maskapai yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu sebagai bukti pemanfaatan insentif. Selain itu, mereka juga harus melaporkan transaksi terkait kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan ini paling lambat disampaikan pada 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap moda transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers