www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Menag Nasaruddin Pertahankan Rangkap Jabatan, Sebut Menteri Lain Juga Lakukan Hal yang Sama
Rabu, 12 Maret 2025 - 10:36:09 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal meskipun mendapat desakan dari berbagai organisasi Islam. Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan hal baru dalam pemerintahan dan telah menjadi kebiasaan di berbagai kementerian.

"Hampir semua menteri saat ini memiliki rangkap jabatan. Bahkan, ada yang sampai lima jabatan sekaligus," ujar Nasaruddin saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik yang menyebut bahwa posisinya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Regulasi tersebut secara tegas melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk pimpinan lembaga yang dibiayai APBN.

Namun, Nasaruddin berpendapat bahwa rangkap jabatan Menag dengan Imam Besar Masjid Istiqlal bukanlah hal baru. Ia menyebut bahwa Menteri Agama sebelumnya juga menduduki posisi serupa.

"Sejak dulu, Menteri Agama selalu menjadi pimpinan Masjid Istiqlal. Ini sudah menjadi tradisi dan saya hanya meneruskannya," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa baru sekarang hal ini dipersoalkan.

"Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Padahal dari dulu tidak pernah ada keberatan. Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu kesatuan," katanya.


Meskipun demikian, berbagai organisasi Islam tetap mendesak agar aturan ditegakkan tanpa pengecualian. Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya konsisten dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri.

"Kalau aturannya melarang, ya harus ditegakkan. Pemerintah sendiri yang membuat aturan itu, seharusnya juga mematuhinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin, menilai bahwa rangkap jabatan ini hanya bisa dimaklumi jika bersifat sementara sambil menunggu pengganti. Namun, jika dibiarkan terus-menerus, maka akan melanggar regulasi dan menimbulkan preseden buruk.

"Selain melanggar aturan, ini juga menciptakan kesan yang tidak baik di mata publik," tegasnya.

Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof. Faisol Nasar bin Madi, juga menegaskan bahwa hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

"Jika undang-undang melarang, maka salah satu jabatan harus dilepas," katanya.

Seiring dengan meningkatnya tekanan, polemik rangkap jabatan ini terus menjadi sorotan. Nasaruddin Umar tetap bersikeras mempertahankan posisinya, sementara publik mulai mempertanyakan konsistensi aturan terkait pejabat lain yang juga diketahui memiliki lebih dari dua jabatan dalam pemerintahan. ***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers