www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Hukum Berkumur saat Puasa bagi Muslim, Apakah Membatalkan?
Jumat, 14 Maret 2025 - 11:16:21 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews)  - Berkumur adalah membasuh mulut dengan menggerakkan air berulang kali. Bolehkah muslim yang berpuasa berkumur? Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dapat membatalkan puasa. Diterangkan dalam buku Menjaga Puasa Ramadhan susunan Mansur Chadi Mursid, muslim dilarang memasukkan sesuatu ke lubang terbuka seperti mulut, hidung atau telinga.

Bagaimana dengan berkumur? Sebagaimana diketahui, aktivitas berkumur ini dilakukan dengan tujuan membersihkan bagian dalam mulut. Bahkan ketika wudhu, muslim juga dianjurkan untuk berkumur.

Hukum Berkumur saat Puasa
Menukil dari Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, berkumur saat puasa hukumnya boleh atau mubah. Namun, jika berkumur dilakukan dengan berlebihan, hukumnya berubah menjadi makruh.

Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa." (HR Nasai dan lainnya)

Selain itu, Ibnu Qudamah juga sempat menyinggung terkait hukum berkumur saat puasa. Dia berkata,

"Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Auza'i, Ishaq, dan Syafi'i yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas."

Ia menilai, masuknya air ke dalam tenggorokan adalah tanpa unsur kesengajaan atau berlebihan yang kemudian diibaratkan seperti seekor lalat terbang yang masuk ke dalam tenggorokan. Dengan begitu, hal tersebut berbeda dengan perbuatan yang disengaja.

Meski demikian, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat puasa seseorang akan batal jika memasukkan air ke dalam rongga perut dalam keadaan sadar. Menurut mereka, ini sama seperti sengaja meminum air.

Turut diterangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Muh Hambali, sisa air di mulut bekas berkumur tak dapat dihindari dan sering kali tertelan dengan ludah. Mengacu pada beberapa hadits, beberapa riwayat memperbolehkan seseorang berkumur saat puasa selama itu tidak berlebihan. Umar bin Khattab RA berkata,

"Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya, 'Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.' Beliau menjawab, 'Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?' Aku menjawab, 'Tidak membatalkan puasa.' Beliau bersabda, 'Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa'." (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Wallahu a'lam. (dtk)

Sumber: Radarpekanbaru.com




 
Berita Lainnya :
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  • Lagi! KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Total
  • Dari Meranti untuk Nusantara, KSMI Siap Bangun Generasi Muda Pecinta Sepakbola Mini
  • Dorong Hidup Sehat, Wabup Rohul Syafaruddin Ikut Senam dan Cek Kesehatan Bersama Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers