www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Ketua PKB Kuansing Tegaskan Tidak Ikut Campur Terkait Anggotanya yang Terjerat Hukum Pemberantasan Perusakan Hutan
Jumat, 14 Maret 2025 - 15:17:17 WIB
TERKAIT:
   
 

KUANSING (BabadNews) - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Musliadi, S.Ag angkat bicara terkait kasus yang menimpa anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, yang terjerat persoalan hukum diduga karena melanggar antara lain, Pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 UU RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Musliadi menegaskan, kalau PKB tidak akan ikut campur terkait persoalan yang menimpa Aldiko Putra tersebut. Ia mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menimpanya.

"Sebagai Ketua DPC PKB dan pribadi, kita merasa prihatin atas persoalan yang dihadapi Aldiko, karena Aldiko dulu pernah bersama-sama di PKB sebagai anggota saya di DPC PKB Kuansing," ujar Musliadi kepada CAKAPLAH.COM di Teluk Kuantan, Kamis (13/3/2025).

Namun, terhitung 24 Desember 2024 yang lalu, kata Musliadi, anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra ini sudah dipecat dari PKB.

"Banyak hal yang membuat beliau dipecat dari PKB, terutama tidak ikut perintah partai terkait Pilkada 2024 yang lalu," tegasnya.

Soal hukum yang menjeratnya, Musliadi menilai, hal itu menjadi ranah penegak hukum. Dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

"Kita dari awal tidak mau ikut campur persoalan ini karena kita menilai dan mengamati ini murni persoalan hukum. Jadi, sekali lagi sebagai sahabat tentu kita perhatian dan bersedih," katanya lagi.

Diketahui, Aldiko tersangkut kasus terkait penghadangan Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang dijabat Abriman saat itu sekitar Mei 2023.

Saat itu, Abriman tengah menjalankan tugas menangkap tangan sebuah alat berat yang tengah melakukan steking lahan di Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.

Saat itu, Aldiko Putra melakukan penghadangan dan terjadi pertengkaran mulut hingga diduga memaki KPH Abriman. Selanjutnya, Abriman membuat laporan polisi. Hingga 2 tahun proses berjalan, Aldiko akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kamis (13/3/2025) kemarin.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers