Inilah Waktu yang Wajib, Sunnah dan Diharamkan Membayar Zakat Fitrah
Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:37:06 WIB
(BabadNews) - Berikut ini waktu yang baik membayarkan zajat fitrah atau menunaikan pembayaran zakat Fitarh .
Bagi kamu muslimin tentu saja diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai babgian ibadah dalam bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah tak hanya sekedar wajiba karena bnilai dari agamanya, namun tentu saja juga sangat penting adalah rasa berbagi .
Nah, bagi yang akan menunaikan zakat fitra,m berikut ini waktu yang tepat membayarkannya
Zakat ini bisa dibayarkan sesuai dengan jumlah keluarga dalam satu rumah tangga .
Tentu saja pembayaran zakat Firah ini juga menimbang kemampuan orang yang membayar zakat.
Berikut ini Syarat wajib zakat
- Merdeka
- Islam
- Baligh- berakal
- Kodisi harta itu dapat berkembang
- Kondisi harta sampai nishab
- Kepemilikan yang sempurna terhadap harta
- Berlalu selama satu tahun, genapnya satu tahu adalah syarat untuk zakat tanaman dan buah buahan.
- Tidak ada utang
- Lebih dari kebutuhan pokok
Syarat Sahnya Zakat
- Niat, para fuqoha bersepakat bahwasannya niat adalah salah satu syarat membayar zakat, demi membedakan dari kafarat dan sadaqah sadaqah yang lain
- Memberi kepemilikan. Disyariatkan pemberian hak kepemilikan demi keabsahan pelaksanaan zakat. Yakni dengan memberikan zakat kepada orang orang yang berhak
- Harta yang Wajib di Zakati
- Barang dagangan
- Emas dan perak serta harta yang disamakan dengan emas dan perak. c. Hasil pertanian dan buah-buahan
- Hewan ternak
- Hasil tambang
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat lima kategori waktu dalam pembayaran zakat fitrah berdasarkan pandangan ulama mazhab Syafi'i. Pembagian ini mencakup waktu yang diperbolehkan (mubah) hingga yang dilarang (haram):
- Waktu mubah
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan tersebut. Namun, sebelum memasuki bulan Ramadhan, pembayaran zakat fitrah tidak diperbolehkan.
- Waktu wajib
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Artinya, seseorang yang masih hidup saat Ramadhan berakhir dan memasuki awal Syawal wajib menunaikannya.
- Waktu sunnah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Periode ini dimulai dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri berlangsung.
- Waktu makruh
Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal, maka hukumnya makruh, meskipun masih sah.
- Waktu haram
Pembayaran zakat fitrah menjadi haram jika dilakukan setelah tanggal 1 Syawal berakhir, karena zakat tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Niat Zakat Fitrah
Berikut ini niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri , untuk keluarga . Bacaan lengkap niat zakat yang bisa dimanfaatkan ketika melakukan transaksi pembayaran zakat
Kapan seseorang yang sudah wajib membayar zakat Fitrahuntuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut .
Kemudian juga harus mengetahui niat yang dilafalkan ketika membayar zakat Fitrah . Baik itu untuk diri sendiri , anak laki-laki anak perempuan , orang tua dan sanak saudara .
Kapan Waktu membayar Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum manusia keluar menuju tempat shalat ‘id, dan boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari raya ‘idul fitri sebagaimana yang dilakukan abdullah bin umar ra.
Adapun membayar zakat fitrah setelah selesai melaksanakan shalat ‘idul fitri, maka tidak sah, apabila hal demikian dilakukan akan disebut sebagai shadaqoh biasa.
Faedah penyelisian ini tampak ketika seorang bayi dilahirkan sebelum fajar hari id dan setelah matahari tenggelam.
Apakah bayi tersebut dikenai zakat fitrah atau tidak? Menurut pendapat pertama, ia tidak dikenai zakat fitrah karena dilahirkan setelah waktu wajib. Menurut pendapat kedua, bayi tersebut dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan waktu wajib.
Bacaan Niat membayarkan Zakat Fitrah
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk istri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu
karena Allah Ta’ala." Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."
( Tribunpekanbaru.com )
Komentar Anda :