Dua Pekan Sebelum Lebaran Pemerintah Berjanji Keluarkan THR, Hari Ini Sudah Bisa Cek Rekening
Senin, 17 Maret 2025 - 09:55:17 WIB
JAKARTA (BabadNews) -- Dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri pemerintah berjanji akan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan dan prajurit TNI/anggota Polri.
Jika pencairan dimulai dua pekan sebelum Idulfitri, artinya mulai Senin (17/3) ini, para PNS, PPPK dan prajurit TNI /Polri sudah dapat mengecek rekeningnya.
"THR dibayar 2 pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya belum lama ini.
Dikatakan Prabowo, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Jumlah totalnya mencapai 9,4 juta penerima. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Prabowo.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Untuk ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," jelas Prabowo.
Sebelumnya kata Prabowo, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Mulai dari penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13–14 persen selama 2 pekan masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
"Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin," tutur Presiden.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :