Wamendagri Cek Persiapan Pelaksanaan PSU Pilkada Siak, Pesan Jangan Ada Tekanan
  Rabu, 19 Maret 2025 - 09:10:49 WIB
 
  
  
    
      
SIAK (BabadNews) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr Ribka Haluk mengecek langsung persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang akan berlangsung Sabtu (22/3/2025).
Dalam kunjungan kerjanya itu, Ribka Haluk didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu meninjau titik TPS yang akan dilakukan PSU, yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak.
Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Ia meminta semua pihak turut menyukseskan PSU dan jangan ada lagi kesalahan fatal yang mencederai suara rakyat.
"Kami ingin memastikan bahwa PSU di Siak berjalan sesuai aturan, jangan ada tekanan dan harus mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya," ujar Ribka, Selasa (18/03/2025).
Ia juga berkomunikasi langsung dengan petugas di lapangan untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara ulang.
Ribka meminta laporan secara rinci kepada penyelenggara terkait kondisi kesiapan pelaksanaan PSU nanti dan memastikan seluruh teknis bahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga harus tuntas.
"NHPD-nya juga harus sudah aman sehingga tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan PSU nanti," katanya.
Selain cek lokasi TPS, Ribka Haluk bersama jajaran Bawaslu dan KPU Siak juga mengecek kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di gudang logistik KPU Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan PSU berlangsung dengan lancar dan benar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin kelancaran dan transparansi proses ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Tian Putra menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya PSU secara ketat agar tercegah dari potensi pelanggaran.
"Dalam proses ini kita pastikan bahwa tidak ada intervensi yang dapat merusak hasil pemilu," ujar Fadli.
Untuk diketahui, PSU di Siak dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang di tiga TPS pada Senin (24/2/2025). Dengan keterlibatan langsung dari pemerintah pusat, KPU RI dan Bawaslu RI diharapkan PSU berjalan dengan baik dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat.
Sumber: Cakaplah.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :