www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Tidak Dipekenankan Batasi Layanan
Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31:13 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - Belakangan banyak isu diskriminasi yang dialami pasien dari peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, pembatasan hari rawat inap hingga penanganan di IGD. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pun bersuara.

Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan membatasi layanan kepada pasien, baik itu terkait obat maupun perawatan medis lain.

”Jika ada isu terkait batasan layanan, itu harus diperiksa lebih lanjut karena setiap rumah sakit telah memiliki petugas PIPP (Pengawasan Internal Pemberian Layanan) yang memantau dan mengevaluasi pelayanan setiap minggu,” kata Arida, Kamis (20/3).

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi rutin terhadap rumah sakit melalui kunjungan langsung oleh petugas BPJS. Petugas tersebut bertugas memastikan pelayanan tidak dibatasi dan tidak ada diskriminasi terhadap pasien. ”Jika ada keluhan, seperti pembatasan layanan atau waktu tunggu yang lama, hal tersebut harus diselesaikan dalam waktu 2x24 jam,” ujar Arida.

Dia juga berharap evaluasi terhadap sistem BPJS Kesehatan dapat terus dilakukan mengingat program tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Diharapkan, semua pemangku kepentingan dapat terus bekerja sama untuk menjaga mutu layanan kesehatan, memastikan keadilan, dan mendukung keberlanjutan program tersebut lewat evaluasi tarif yang adil serta premi yang memadai.

Cukup Tunjukkan NIK

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi janji layanan yang telah disepakati, tanpa ada pembatasan apapun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lily mengungkapkan bahwa pasien JKN hanya perlu menunjukkan nomor induk kepegawaian (NIK) saat berobat, tanpa perlu membawa berbagai macam berkas. Selain itu, dia mene gaskan bahwa tidak ada biaya tambahan atau biaya iuran (iur) yang dibebankan kepada pasien jika prosedur pengoba tannya sesuai dengan ketentuan.(lyn/ttg/jpg)


Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers