Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Tidak Dipekenankan Batasi Layanan
Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31:13 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Belakangan banyak isu diskriminasi yang dialami pasien dari peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, pembatasan hari rawat inap hingga penanganan di IGD. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pun bersuara.
Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan membatasi layanan kepada pasien, baik itu terkait obat maupun perawatan medis lain.
”Jika ada isu terkait batasan layanan, itu harus diperiksa lebih lanjut karena setiap rumah sakit telah memiliki petugas PIPP (Pengawasan Internal Pemberian Layanan) yang memantau dan mengevaluasi pelayanan setiap minggu,” kata Arida, Kamis (20/3).
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi rutin terhadap rumah sakit melalui kunjungan langsung oleh petugas BPJS. Petugas tersebut bertugas memastikan pelayanan tidak dibatasi dan tidak ada diskriminasi terhadap pasien. ”Jika ada keluhan, seperti pembatasan layanan atau waktu tunggu yang lama, hal tersebut harus diselesaikan dalam waktu 2x24 jam,” ujar Arida.
Dia juga berharap evaluasi terhadap sistem BPJS Kesehatan dapat terus dilakukan mengingat program tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Diharapkan, semua pemangku kepentingan dapat terus bekerja sama untuk menjaga mutu layanan kesehatan, memastikan keadilan, dan mendukung keberlanjutan program tersebut lewat evaluasi tarif yang adil serta premi yang memadai.
Cukup Tunjukkan NIK
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi janji layanan yang telah disepakati, tanpa ada pembatasan apapun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lily mengungkapkan bahwa pasien JKN hanya perlu menunjukkan nomor induk kepegawaian (NIK) saat berobat, tanpa perlu membawa berbagai macam berkas. Selain itu, dia mene gaskan bahwa tidak ada biaya tambahan atau biaya iuran (iur) yang dibebankan kepada pasien jika prosedur pengoba tannya sesuai dengan ketentuan.(lyn/ttg/jpg)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :