Mengapa Pelaksanaan Shalat Id Lebih Baik di Lapangan?
Rabu, 26 Maret 2025 - 15:20:34 WIB
JAKARTA (BabadNews) -- Ramadhan telah memasuki pekan terakhirnya. Pada ujungnya, bulan suci ini akan menjumpai Idul Fitri, yakni hari raya yang jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Sunah yang biasa dilakukan kaum Muslimin pada hari itu ialah shalat Id. Walaupun bukan sebuah amalan wajib, ibadah ini sayang bila dilewatkan begitu saja oleh tiap Muslimin, terutama yang sudah menjalani puasa Ramadhan sebulan penuh.
Tidak seperti shalat sunah pada umumnya, shalat Id dapat dilakukan di lahan luas dan terbuka yang biasa dimanfaatkan untuk umum, semisal lapangan atau alun-alun. Seperti dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemilihan tempat itu sesuai dengan contoh Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa shalat Id sebaiknya dilaksanakan di lapangan terbuka, bukan di dalam masjid. Hal itu dengan perkecualian bahwa waktu pelaksanaan shalat bertepatan dengan kondisi-kondisi tertentu yang membuat ibadah di luar tak akan kodusif, semisal turunnya hujan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan, Nabi SAW secara konsisten melaksanakan shalat Id di tanah lapang yang terletak sekitar 1.000 hasta (200 meter) dari Masjid Nabawi. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ … [رواه البخاري]
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad SAW selalu keluar pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha menuju lapangan. Kemudian, hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat” (HR Bukhari).
Adanya kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW ini menunjukkan, lapangan adalah tempat yang lebih utama untuk pelaksanaan shalat Id. Dengan melakukan ibadah jamaah itu di sana, syiar Islam akan lebih tampak. Bukan hanya keagungan Islam, kebersamaan dan solidaritas kaum Muslimin pun akan lebih terlihat.
Meski lapangan menjadi tempat yang utama, Rasulullah SAW memberikan kelonggaran ketika ada halangan, seperti hujan. Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa beliau pernah melaksanakan shalat Id di masjid karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ. [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم، وقال: هذا حديث صحيح الإسناد]
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa mereka (para sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi SAW melakukan shalat bersama mereka di masjid.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, ‘Kitab al-‘Idain’)].”
Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemudahan bagi umat. Akan tetapi, demikian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, kejadian Rasulullah SAw memimpin shalat Id di dalam masjid hanya terjadi sekali dalam sejarah hidup beliau. Maknanya, lapangan tetap menjadi pilihan utama dalam kondisi normal untuk pelaksanaan shalat Id.
Sumber: Republika.com
Komentar Anda :