Tolak Hapus Konten Kebencian terhadap Pemerintah Rusia, Telegram Kena Denda Rp1,3 Miliar
  Rabu, 09 April 2025 - 14:22:32 WIB
 
  
  
    
      
(BabadNews)  - Pengadilan Moskow mendenda platform Telegram sebesar 7 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar). 
Denda diluncurkan karena platform tersebut menolak menghapus konten yang menyerukan serangan teroris dalam protes yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyebutkan bahwa Telegram tidak mengindahkan peringatan dari Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa (Roskomnadzor).
"Telegram Messenger Inc., sebagai pemilik sumber informasi, gagal menghapus informasi atau saluran yang berisi seruan untuk aktivitas ekstremis," menurut dokumen tersebut, seperti dikutip dari TASS, Selasa 8 April 2025.
Dokumen tersebut mencatat bahwa saluran Telegram yang dimaksud berisi seruan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi antipemerintah yang mendesak penggulingan kekuasaan di Rusia serta melakukan serangan teroris terhadap rel kereta api yang mendukung rezim Kyiv.
 
Berkantor pusat di Dubai dan didirikan oleh Pavel Durov kelahiran Rusia, Telegram saat ini memiliki hampir 1 miliar pengguna dan digunakan secara luas di Rusia, Ukraina, serta negara-negara bekas republik Soviet lainnya.
Durov kembali ke Dubai pada bulan Maret setelah beberapa bulan dihabiskan di Prancis menyusul penangkapan dan penyelidikannya pada bulan Agustus 2024 sehubungan dengan penggunaan Telegram untuk kejahatan termasuk penipuan, pencucian uang, dan berbagi gambar pelecehan seksual anak. (rml)
Sumber: Radarpekanbaru.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :