Irving Cabut Gugatan ke MK, Sugianto Bungkam
Jumat, 11 April 2025 - 09:13:25 WIB
SIAK (BabadNews) - Calon wakil bupati Siak nomor urut 01, Sugianto memilih untuk tidak memberikan tanggapan apapun terhadap tindakan mengejutkan calon bupatinya, Irving Kahar Arifin yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/4/2025) untuk mencabut gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.
Sugianto, politisi PKB ini terkesan bungkam ketika gugatan yang dilayangkannya tiba-tiba dicabut oleh calon bupatinya sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal ketidaksepahaman antara calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 di Pilkada Siak.
Sebelumnya, Sugianto dalam beberapa kesempatan menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan PSU. Ia menilai Pilkada Siak tidak berjalan sesuai dengan prosedur hukum karena terdapat calon bupati nomor urut 3 Alfedri (incumbent) sudah 2 periode.
"Saya salut sama Pak Alfedri yang mau mengakui kalau beliau sudah dua periode. Pelaksanaan PSU berjalan lancar tapi kami menilai ada cacat hukum di situ," ujarnya sambil menegaskan keyakinannya terhadap proses hukum.
Namun, langkah tiba-tiba dari Irving Kahar Arifin yang mencabut gugatan tersebut jelas bertolak belakang dengan pernyataan dan tindakan Sugianto sebelumnya. Belum ada keterangan apapun dari Sugianto mengenai tindakan yang dilakukan Irving atas gugatan itu, konfirmasi kepada timnya juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Perbedaan pandangan dalam tubuh Paslon 01 pasca PSU menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik Siak. Beberapa pihak menduga adanya perbedaan pandangan yang signifikan ini dipengaruhi oleh faktor kepentingan, beberapa menduga karena tekanan atau pertimbangan politik tertentu yang melatarbelakangi tindakan Sugianto itu.
Diberitakan sebelumnya, calon bupati Siak Nomor urut 01 Irving Kahar Arifin tercantum dalam gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara resmi ia menarik permohonan atau pengajuan pembatalan hasil Pilkada tersebut, Rabu (9/4/2025).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025. Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Irving Kahar Arifin dengan tegas membantah telah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik itu hasil pemilihan 27 November 2024 maupun hasil PSU pada 22 Maret 2025.
"Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak tanggal 27 November 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh calon wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana Cs, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon bupati. Nama saya dicatut sama mereka," tegas Irving usai memberi keterangan di MK.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :