www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kebijakan Bea Cukai Dikritik AS, Disebut Rawan Korupsi dan Tak Adil untuk Investor
Senin, 21 April 2025 - 08:28:04 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews)  – Pemerintah Amerika Serikat kembali melayangkan kritik tajam terhadap sistem kepabeanan Indonesia yang dinilai tidak transparan dan menyulitkan pelaku usaha asing. Kritik tersebut disampaikan melalui laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Minggu (20/4/2025).

Dalam laporan tersebut, AS menyebut kebijakan dan praktik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak sejalan dengan komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Salah satu sorotan utama adalah metode penilaian bea masuk oleh petugas Bea Cukai yang dinilai bertentangan dengan Customs Valuation Agreement (CVA) WTO. Eksportir asal AS juga melaporkan adanya perbedaan nilai bea atas produk yang sama di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, kebijakan verifikasi pra-pengapalan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/2021 juga mendapat sorotan. Aturan ini mewajibkan verifikasi sebelum pengiriman untuk produk seperti elektronik, tekstil, makanan-minuman, hingga kosmetik melalui perusahaan surveyor.

“Hingga 31 Desember 2024, Indonesia belum menyampaikan pemberitahuan atas ketentuan ini kepada WTO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemeriksaan Pra-pengapalan WTO,” tulis USTR dalam laporan tersebut.

Regulasi terkait barang tidak berwujud seperti transmisi dan unduhan elektronik juga menjadi perhatian. Prosedur klasifikasi dalam Bab 99 Buku Tarif Indonesia dianggap membebani industri AS karena kewajiban penyimpanan dokumen yang belum memiliki definisi jelas.

Lebih lanjut, sistem pemberian insentif kepada petugas Bea Cukai Indonesia juga dikritik karena dianggap membuka celah praktik korupsi. Dalam sistem yang ada, petugas dapat menerima hingga 50 persen dari nilai barang sitaan atau bea yang dipungut dari pelanggaran kepabeanan.

Menurut USTR, sistem semacam ini bertentangan dengan prinsip Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO yang menganjurkan agar negara anggota menghindari insentif tidak proporsional yang bisa mendorong penegakan hukum secara berlebihan.

“Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai peraturan penilaian kepabeanannya kepada WTO sejak September 2001, namun hingga kini belum memberikan jawaban atas Daftar Pertanyaan WTO yang menggambarkan implementasi Perjanjian Penilaian Kepabeanan tersebut,” tulis USTR.

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers